operasional bank pembiayaan syariah

BAB I
PENDAHULUAN


1.1  Latar Belakang

Bank sebagai lembaga perantara jasa keuangan, yang tugas pokoknya menghimpun dana dari masyarakat, dan menyalurkan dana kepada masyarakat, diharapkan dana tersebut dapat memenuhi hajat atau kebutuhan dari masyarakat.
Bank merupakan lembaga keuangan yang sangat banyak berkembang pada disetiap negara, baik bank yang berbasis konvensional maupun bank yang berbasis syariah.  Semuanya mempunyai poduk- produk yang ditawarkan kepada masyarakat untuk membantu peningkatan perekonomian masyarakat tersebut, di atara prokuk yang di tawarkan adalah kredit bagi bank konvensional dan pembiayaan bagi bank syariah.

1.2  Rumusan Masalah

1.      Apa yang dimaksud dengan pembiayaan perbankan syariah?
2.      Apa saja jenis-jenis akad dalam pembiayaan?
3.      Apa fungsi dan tujuanya pembiayaan?
4.      Apa karakteristik dan prinsip-prinsip dari pembiayaan syariah?

1.3  Tujuan

1.      Untuk mengetahui pengertian pembiayaan.
2.      Untuk mengetahui jenis-jenis akad dalam pembiayaan.
3.      Untuk mengetahui fungsi dan tujuan pembiayaan
4.      Untuk mengetahui karakteristik dan prinsip pembiayaan syariah




BAB II
PEMBAHASAN


2.1  Pengertian Pembiayaan Perbankan Syariah

Bank syari’ah adalah bank yang beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga. Bank islam atau biasa disebut bank tanpa bunga, lembaga keuangan yang operasional dan produknya dikembagkan berlandaskan pada al-qur’an dan hadits
Pada dasarnya fungsi utama Bank Syariah tidak jauh beda dengan bank konvensional yaitu menghimpun dana dari masyarakat kemudian menyalurkannya kembali atau lebih dikenal sebagai fungsi intermediasi. Dalam prakteknya bank syariah menyalurkan dana yang diperolehnya dalam bentuk pemberian pembiayaan, baik itu pembiayaan modal usaha maupun untuk komsumsi.
Adapun pengertian pembiayaan menurut berbagai litertur yang ada sebagai berikut, Menurut Undang-Undang No.10 Tahun 1998 Pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang di biayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.
Menurut M. Syafii Antonio. (2001;160), Bank Syariah dari Teori ke Praktek. Pembiayaan adalah pemberian fasilitas penyediaan dana untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang merupakan defisit unit.
Menurut UU No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan menyatakan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.


2.2  Jenis – Jenis Akad dalam Pembiayaan
2.2.1        Pembiayaan dengan Prinsip Jual Beli
Adapun jenis pembiayaan jual beli yang lazim dilakukan oleh bank syariah adalah sebagai berikut:
a.       Murabahah
Murabahah yakni pembiayaan jual beli dimana penyerahan barang dilakukan di awal akad. Bank menetapkan harga jual barang yaitu harga pokok perolehan barang ditambah sejumlah margin keuntungan bank. Harga jual yang telah disepakati diawal akad  tidak boleh berubah selama jangka waktu pembiayaan. Contoh Aplikasi:
                                 i.            Pembiayaan Konsumtif: Pembiayaan Pemilikan Rumah (PPR), Pembiayaan Pemilikan Mobil (PPM), Pembiayaan pembelian perabotan rumah tangga.
                               ii.            Pembiayaan Produktif: pembiayaan investasi mesin dan peralatan, pembiayaan investasi gedung dan bangunan untuk kantor/ pabrik/ sekolah, pembiayaan bahan baku produksi.
Penjelasan Skema Murabahah:
a)      Bank dan nasabah melakukan akad pembiayaan jual beli atas suatu barang, dalam akad ini bank bertindak sebagai penjual dan nasabah berlaku sebagai pembeli.
b)      Bank melakukan pembelian barang yang diinginkan nasabah dari supplier/ penjual dan dibayar secara tunai.
c)      Barang yang telah dibeli bank dikirim oleh supplier kepada nasabah.
d)      Nasabah menerima barang yang dibeli.
e)      Atas barang yang dibelinya, nasabah membayar kewajiban kepada bank secara angsuran selama jangka waktu tertentu.
b.      Salam
Salam, yakni pembiayaan jual beli dimana barang yang diperjual belikan belum ada. Pembayaran dilakukan didepan oleh bank namun penyerahan barang oleh nasabah dilakukan secara tangguh karena memerlukan waktu untuk proses pengadaannya. Lazimnya, setelah barang tersebut diserahkan kepada bank maka bank akan menjualnya kepada pembeli yang telah memesan sebelumnya. Praktik ini disebut salam paralel karena melibatkan pemesan dan bank, serta bank dan pelaksana yang bertanggung jawab atas realisasi pesanan tersebut.
Contoh Aplikasi:
Biasa dipraktekkan bagi pembiayaan produk pertanian. Sebagai contoh seorang pedagang besar sembako melakukan pemesanan 1000 ton beras yang tipe, kualitas, kuantitas dan harganya sudah ditentukan kepada seorang petani. Karena petani tersebut tidak memiliki modal kerja , maka bank akan membiayai modal kerja petani. Petani menerima dana di awal akad dari bank yang akan digunakan untuk kebutuhan pengadaan sarana produksi maupun kebutuhan proses penanaman hingga panen. Setelah panen, hasil beras sesuai spesifikasi yang petani.diminta akan diserahkan kepada bank. Selanjutnya bank akan menjual kepada pemesannya yaitu si pedagang besar dan bank akan menerima pembayaran sebagai sumber pelunasan pembayaran.
Penjelasan Skema Salam:
1)      Bank dan nasabah 2 melakukan akad jual beli atas suatu barang, dalam akad ini bank bertindak sebagai penjual dan nasabah 2 berlaku sebagai pembeli.
2)      Bank melakukan pemesanan barang kepada nasabah 1 sesuai spesifikasi barang yang dipesan nasabah 2 dan melakukan pembayaran di muka, dengan kondisi barang belum tersedia. Anatara bank dan nasabah 1 terjadi transaksi pembiayaan salam.
3)      Nasabah 1 mengadakan barang sesuai pesanan, dalam hal ini barang yang dipesan memerlukan proses untuk pengadaannya. Setelah proses pengadaan/ pembuatan barang selesai, barang dikirim oleh nasabah 1 kepada nasabah 2.
4)      Setelah barang diterima, nasabah 2 melakukan pembayaran secara tunai kepada bank. Keuntungan bank adalah selisih antara jumlah pembiayaan kepada nasabah 1 dan harga jual yang dibayar oleh nasabah 2.


c.       Istishna
Istishna, yakni pembiayaan jual beli yang polanya sama dengan pembiayaan salam, namun berbeda dalam pola pembayarannya. Bila salam pembayarannya dilakukan didepan akad, maka pembayaran dalam istishna dapat dilakukan secara bertahap sesuai kesepakatan.
Contoh Aplikasi:
Biasa dipraktikkan dalam pembiayaan manufaktur atau pembiayaan kontruksi.
Penjelasan Skema Istishna:
1)      Bank dan nasabah melakukan akad pembiayaan istishna, untuk pembelian suatu barang.
2)      Bank melakukan perjanjian pemborongan bangunan dengan kontraktor atau pengadaan barang dengan pemasok. Disepakati pula mengenai jangka waktu penyelesaian pekerjaan serta tahapan progress pekerjaan dan pembayarannya.
3)      Bank melakukan pencairan ke pemasok/ kontraktor secara bertahab berdasarkan progresss pekerjaan sesuai kesepakata.
4)      Pemasok/ kontraktor menyerahkan dokumen progress penyelesaian barang/ pekerjaan sebagai laporan dan dasar pencairan tahap berikutnya.
5)      Bank meneruskan dokumen progress penyelesaian barang/ pekerjaan yang dibuat pemasok/ kontraktor kepada nasabah. Bila nasabah menerima laporan sesuai kondisi progress pekerjaan, maka bank baru dapat mencairkan tahap berikutnya.
6)      Setiap realisasi pencairan, nasabah mempunyai kewajiban untuk mengangsur dengan jangka waktu sampai dengan selesainya barang yang dipesan.
7)       Penyerahan barang pesanan ( kondisi pekerjaan 100% jadi) dari pemasok/ kontraktor kepada nasabah.
8)      Pelunasan.

2.2.2        Pembiayaan dengan Prinsip Sewa Menyewa
Pengertian pemberian sewa menyewa (ijarah) dapat didefinisikan sebagai transaksi terhadap penggunaan manfaat suatu barang dan jasa dengan pemberian imbalan. Apabila objek pemanfaatanya berupa barang maka imbalannya disebut dengan sewa, sedangkan bila objeknya berupa tenaga kerja maka imabalannya adalah upah.
Ada 2 jenis ijarah, yaitu:
a.       Ijarah Murni, suatu transaksi sewa menyewa objek tanpa adanya perpindahan kepemilikan yaitu objek tetap dimiliki sipemilik.
b.      Ijarah Mutahiya Bitamlik (IMBT), suatu transaksi sewa menyewa dimana terdapat pilihan bagi si penyewa untuk memiliki  barang yang disewa diakhir masa sewa melalui mekanisme sale and lease back.
Penjelasan Skema Ijarah Muntahiya Bitamlik (IMBT):
1)      Bank mengadakan akad IMBT dengan nasabah , yaitu bank menyewakan suatu objek kepada nasabah dan pada akhir masa sewa barang menjadi milik nasabah.
2)      Bank membeli objek sewa (missal sebuah mobil) dari supplier/ penjual.
3)      Supplier mengirim dokumen kepemilikan objek sewa (contoh BPKB mobil) kepada bank, selaku pihak yang membeli secara tunai.
4)      Pada saat bersamaan supplier melakukan pengiriman barang kepada nasabah sebagai penyewa.
5)      Nasabah selama masa sewa melakukan pembayaran biaya sewa kepada bank.
6)      Pada akhir masa sewa, objek sewa akan dihibahkan oleh bank kepada nasabah.

2.2.3        Pembiayaan dengan Prinsip Bagi Hasil
Berdasarkan komposisi share modal bank dalam usaha nasabah, terdapat 2 pola pembiayaan, yaitu:
a.       Mudharabah (total financing)
Perjanjian pembiayaan/ penanaman dana dari pemilik dana (shahibul maal) kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu yang sesuai syariah, dengan pembagian hasil usaha antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya. Aplikasi: Pembiayaan modal kerja, pembiayaan proyek, pembiayaan ekspor.
Penjelasan Skema Mudharabah:
1)      Bank dan nasabah bersepakat untuk bekerja sama dalam suatu usaha yang dijalankan oleh nasabah, melalui system bagi hasil dengan akad Mudharabah. Di awal perjanjian disepakati masing-masing pihak berhak mendapatkan keuntungan dari hasil usaha, dengan porsi: bank = x% dan nasabah = y%.
2)      Dalam Mudharabah, bank  memberikan share  dengan membiayai 100% kebutuhan dana untuk menjalankan usaha, sedangkan nasabah memberikanshare berupa keahlian untukmenjalankan usaha.
3)      Setelah usaha yang dijalankan mendapatkan realisasi pendapatan, maka akan dilakukan pembagian hasil keuntungan sesuai nisbah masing-masing.
4)      Pada akhir masa pembiayaan, modal yang diberikan bank akan dikembalikan.

b.      Musyarakah ( joint financing .
Perjanjian diantara para pemilik dana/ modal untuk mencampurkan dana/ modal mereka pada suatu usaha tertentu, dengan pembagian keuntungan di antara pemilik dana/ modal berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.
Bila komposisi pembiayaan berkurang dari 100%. Artinya selain bertindak sebagai pelaksana usaha, nasabah juga memiliki dana sendiri (self financing) dalam usaha yang dibiayai bank. Komposisi permodalan antara bank dan nasabah dapat 70%:30% atau 60%;40%, atau sesuai kesepakatan. Perbedaan komposisi akan menentukan perbedaan nisbah bagi hasil. Semakin besar share dana yang diberikan, maka semakin besar nisbah bagi hasil yang diterima.
Aplikasi : Pembiayaan modal kerja dan pembiayaan ekspor.

Penjelasan Skema Musyarakah:
1)      Bank dan nasabah bersepakat untuk bekerja sama dalam suatu usahayang dijalankan oleh nasabah, melalui system bagi hasil dengan akad musyarakah. Diawal perjanjian disepakati masing-masing pihak berhak mendapatkan keuntungan dari hasil usaha, dengan porsi: bank = x% dan nasabah = y%.
2)      Dalam Musyarakah, bank memberikan share dengan membiayai sebesar kurang dari 100% kebutuhan dana, sedangkan nasabah memberikan share berupa keahlian dan share dana. Jadi dana nasabah dan bank akan disatukan sehingga berjumlah 100% dari total kebutuhan permodalan untuk menjalankan usaha.
3)      Setelah usaha yang dijalankan mendapatkan realisasi pendapatan, maka akan dilakukan pembagian hasil keuntungan sesuai nisbah masing-masing. Pada akhir masa pembiayaan, modal yang diberikan bank akan dikembalikan.

2.3  Fungsi dan Tujuan Pembiayaan
2.3.1        Fungsi pembiayaan
Ada beberapa fungsi dari pembiayaan yang diberikan oleh bank syari’ah kepada masyarakat penerimaan, diantaranya:
1)      Meningkatkan daya guna uang
Para penabung menyimpan uangnya di bank dalam bentuk giro, tabungan dan deposito. Uang tersebut dalam prosentase tertentu ditingkatkan kegunaannya oleh bank guna suatu usaha peningkatan produktivitas. Para pengusaha menikmati pembiayaan dari bank untuk memperluas/ memperbesar usahanya baik untuk peningkatan produksi, perdagangan maupun untuk usaha-usaha rehabilitasi ataupun memulai usaha baru. Dengan demikian dana yang mengendap di bank tidak menjadi idle (diam) dan disalurkan untuk usaha-usaha yang bermanfaat, baik kemanfaatan bagi pengusaha maupun bagi masyarakat.
2)      Meningkatkan daya guna barang\
Dengan bantuan pembiayaan dari bank dapat meningkatkan daya guna barang contohnya dapat memprodusir bahan mentah menjadi bahan jadi sehingga utility dari bahan tersebut meningkat.
3)      Meningkatkan peredaran uang
Pembiayaan yag disalurkan via rekening-rekening koran pengusaha menciptakan paertambahan peredaran uang giral dan sejenisnya seperti cek, bilyet giro, wesel, promes dan sebagainya. Melalui pembiayaan peredaran uang kartal maupun uang giral akan lebih berkembang oleh karena pembiayaan menciptakan suatu kegairahan berusaha sehingga penggunaan uang akan bertambah baik kualitatif apalagi secara kuantitatif.
4)      Menimbulkan kegairahan berusah.
Setiap manusia adalah makhluk yang selalu melakukan kegiatan ekonomi yaitu berusaha untuk memenuhi kebutuhannya. Karena itu pulalah maka pengusaha akan selalu berhubungan bank untuk memperoleh bantuan permodalan guna peningkatan usahanya.
5)      Stabiltas ekonom.
Dalam ekonomi yang kurang sehat, langkah-langkah stabilisasi pada dasarnya diarahkan pada usaha antara lain:
a)      Pengendalian inflasi
b)      Peningkatan ekspor
c)      Rehabiltasi prasarana
d)     Pemenuh kebutuhan-kebutuhan pokok rakyat
Untuk menekan arus inflasi  dan berlebih-lebih lagi untuk usaha pembangunan ekonomi maka pembiayaan bank memegang peranan penting.
6)      Sebagai jembatan untuk meningkatkan pendapatan nasional
Para usahawan yang memperoleh pembiayaan tentu saja berusaha untuk meningkatkan usahanya. Peningkatan usaha berarti peningkatan profit. Bila keuntungan ini secara kumulatifd dikembangkan lagi dalam arti kata dikembalikan lagi kedalam struktur pemodalan, maka peningkatan akan berlangsung terus menerus.
Dengan earnings (pendapatan) yang terus meningkat berarti pajak perusahaan pun akan terus bertambah. Di lain pihak pembiayaan yang disalurkan untuk merangsang pertambahan kegiatan ekspor akan menghasilkan pertambahan devisa negara. Disamping itu dengan semakin efektifnya kegiatan swasembada kebutuhan-kebutuhan pokok, berarti akan dihemat devisa keuangan negara.
7)      Sebagai alat hubungan ekonomi internasional
Bank sebagai lembaga kredit/ pembiayaan tidak hanya bergerak di dalam negeri tetapi juga di luar negeri. Negara-negara yang kaya atau kuat ekonominya, demi persahabatan antar negara banyak memberikan bantuan kepada negara-negara yang sedang berkembang atau membangun. Bantuan tersebut tercermin dalam bentuk bantuan kredit dengan syarat-syarat yang ringan yaitu margin (bunga) yang relatif rendah dan jangka waktu penggunaan yang panjang.

2.3.2        Tujuan
Pembiayaan merupakan sumber pendapatan bagi bank syari’ah. Tujuan pembiayaan yang dilaksanakan perbankan syari’ah terkait dengan stake holder, yakni:
1.      Pemilik: dari sumber pendapatan diatas, para pemilik mengharapkan akan memperoleh penghasilan atas dana yang ditanamkan pada bank tersebut.
2.      Pegawai: para pegawai mengharapkan dapat memperoleh kesejahteraan dari bak yang dikelolanya.
3.      Masyarakat: Pemilik dana, sebagai pemilik mereka mengharapkan dari dana yang diinvestasi akan diperoleh bagi hasil. Debitur yang bersangkutan, dengan menyediakan dana baginya mereka membantu guna menjalankan usahanya (sektor produktif) atau terbantu untuk pengadaan barang yang diinginkannya (pembiayaan konsumtif). Masyarakat umumnya-konsumen, mereka memperoleh barang-barang yang dibutuhkan.
4.      Pemerintah: akibat penyediaan pembiayaan pemerintah terbantu dalam pembiayaan pembangunan negara, disamping akan diperoleh pajak (berupa pajak penghasilan atas keuntungan yang diperoleh bank dan juga perusahaan-perusahaan.
5.      Bank: bagi bank yang bersangkutan, hasil dari penyaluran pembiayaan, diharapkan bank dapat meneruskan dan mengembangkan usahanya agar tetap survival dan meluas jaringan usahanya, sehingga semakin banyak masyarakat yang dapat dilayaninya.

2.4.1        Karakteristik Bank Syariah diantaranya :
a)      Berdasarkan prinsip syariah
b)       Implementasi prinsip ekonomi Islam dg ciri:
·         pelarangan riba dalam berbagai bentuknya
·         Tidak mengenal konsep “time-value of money”
·          Uang sebagai alat tukar bukan komoditi yg diperdagangkan.
c)      Beroperasi atas dasar bagi hasil
d)      Kegiatan usaha untuk memperoleh imbalan atas jasa
e)      Tidak menggunakan “bunga” sebagai alat untuk memperoleh pendapatan
f)       Azas utama => kemitraan, keadilan, transparansi dan universal
g)      Tidak membedakan secara tegas sector moneter dan sector riil (dapat melakukan transaksi 2 sektor riil.
2.4.2        Prinsip Bank Syariah
Dalam melaksanakan fungsi jasa keuangan perbankan syariah menggunakan beberapa prinsip yang perlu diperhatikan, diantaranya :
a)      Prinsip Wakalah : Wakalah berarti penyerahan, pendelegasian, atau pemberian mandat.
b)       Prinsip Kafalah : Kafalah adalah jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafiil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung (makfuul anhu ashil)
c)      Prinsip Hawalah : Hawalah adalah pengalihan utang dari orang yang berutang (muhil) kepada orang lain yang menanggungnya (munhal’ alaih)
d)     Prinsip Sharf : Prinsip Sharf adalah prinsip yang digunakan dalam transaksi jual beli mata uang, baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis.
e)      Prinsip Ijarah : Objek ijarah adalah manfaat dari penggunaan barang dan jasa, apabila dikaitkan dengan penggunaan barang maka diistilahkan dengan sewa – menyewa sedangkan apabila dikaitkan dengan penggunaan jasa maka diistilahkan dengan upah – mengupah.


1.      Penghimpun Dana
2.      Penyaluran dana
3.       Jasa pelayanan
4.      Berkaitan dengan surat berharga
5.       Lalu lintas keuangan dan pembayaran
6.      Berkaitan dengan pasar modal
7.      Investasi
8.       Dana pensiun
9.      Sosial









BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan

Pembiayaan adalah pemberian fasilitas penyediaan dana untuk mendukung investasi yang telah direncanakan berdasarkan kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.
Secara umum ada 3 jenis akad dalam pembiayaan di bank syariah yaitu :
a)      Pembiayaan dengan prinsip  Jual-Beli, yaitu Prinsip jual beli dilaksanakan sehubungan dengan adanya perpindahan kepemilikan barang atau benda (Transfer Of Property) Tingkat keuntungan ditentukan didepan dan menjadi bagian harga atas barang yang dijual. Ada 3 jenis akad dalam pembiayaan jual beli, diantaranya murabahah, salam, istishna.
b)      Pembiayaan dengan prinsip  Sewa Menyewa, yaitu sebagai transaksi terhadap penggunaan manfaat suatu barang dan jasa dengan pemberian imbalan,. Apabila obyek pemanfaatannya berupa barang, maka imbalannya disebut dengan sewa , sedangkan bila obyeknya berupa tenaga kerja maka imbalannya disebut upah Pada dasarnya ijarah didefinisikan sebagai hak untuk memanfaatkan barang atau jasa dengan membayar imbalan tertentu. Ada 2 jenis akad dalam pembiayaa sewa menyewa, diantaranya ijarah dan ijarah muntahiya bittamilk
c)      Pembiayaan dengan prinsip  Bagi hasil, yaitu  Berdasarkan komposisi share modal bank dalam usaha nasabah. Ada 2 jenis akad dalam pembiayaan bagi hasil diantaranya musyarakah dan mudharaba



Komentar

Postingan populer dari blog ini

BAB V UJI ASUMSI KLASIK

Teori Laba & Fungsi Laba

Akuntansi Biaya