operasional bank pembiayaan syariah
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Bank sebagai
lembaga perantara jasa keuangan, yang tugas pokoknya menghimpun dana dari
masyarakat, dan menyalurkan dana kepada masyarakat, diharapkan dana tersebut
dapat memenuhi hajat atau kebutuhan dari masyarakat.
Bank
merupakan lembaga keuangan yang sangat banyak berkembang pada disetiap negara,
baik bank yang berbasis konvensional maupun bank yang berbasis
syariah. Semuanya mempunyai poduk- produk yang ditawarkan kepada
masyarakat untuk membantu peningkatan perekonomian masyarakat tersebut, di
atara prokuk yang di tawarkan adalah kredit bagi bank konvensional dan
pembiayaan bagi bank syariah.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Apa yang
dimaksud dengan pembiayaan perbankan syariah?
2.
Apa saja
jenis-jenis akad dalam pembiayaan?
3.
Apa fungsi
dan tujuanya pembiayaan?
4. Apa karakteristik dan prinsip-prinsip dari pembiayaan
syariah?
1.3 Tujuan
1.
Untuk
mengetahui pengertian pembiayaan.
2.
Untuk
mengetahui jenis-jenis akad dalam pembiayaan.
3.
Untuk
mengetahui fungsi dan tujuan pembiayaan
4. Untuk mengetahui karakteristik dan prinsip pembiayaan
syariah
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Pembiayaan Perbankan Syariah
Bank syari’ah adalah bank yang beroperasi dengan tidak mengandalkan pada
bunga. Bank islam atau biasa disebut bank tanpa bunga, lembaga keuangan yang
operasional dan produknya dikembagkan berlandaskan pada al-qur’an dan hadits
Pada dasarnya fungsi utama Bank Syariah tidak jauh beda dengan bank
konvensional yaitu menghimpun dana dari masyarakat kemudian menyalurkannya
kembali atau lebih dikenal sebagai fungsi intermediasi. Dalam prakteknya bank
syariah menyalurkan dana yang diperolehnya dalam bentuk pemberian pembiayaan,
baik itu pembiayaan modal usaha maupun untuk komsumsi.
Adapun pengertian pembiayaan menurut berbagai litertur yang ada sebagai
berikut, Menurut Undang-Undang No.10 Tahun 1998 Pembiayaan adalah penyediaan
uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan
atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang di
biayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu
tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.
Menurut M. Syafii Antonio. (2001;160), Bank Syariah dari Teori ke Praktek.
Pembiayaan adalah pemberian fasilitas penyediaan dana untuk memenuhi kebutuhan
pihak-pihak yang merupakan defisit unit.
Menurut UU No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan menyatakan pembiayaan
berdasarkan prinsip syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang
dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank
dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang
atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi
hasil.
2.2 Jenis – Jenis Akad dalam Pembiayaan
2.2.1
Pembiayaan
dengan Prinsip Jual Beli
Adapun jenis pembiayaan jual beli yang lazim dilakukan
oleh bank syariah adalah sebagai berikut:
a. Murabahah
Murabahah yakni pembiayaan jual beli
dimana penyerahan barang dilakukan di awal akad. Bank menetapkan harga jual
barang yaitu harga pokok perolehan barang ditambah sejumlah margin keuntungan
bank. Harga jual yang telah disepakati diawal akad tidak boleh berubah selama jangka waktu
pembiayaan. Contoh Aplikasi:
i.
Pembiayaan
Konsumtif: Pembiayaan Pemilikan Rumah (PPR), Pembiayaan Pemilikan Mobil (PPM),
Pembiayaan pembelian perabotan rumah tangga.
ii.
Pembiayaan
Produktif: pembiayaan investasi mesin dan peralatan, pembiayaan investasi
gedung dan bangunan untuk kantor/ pabrik/ sekolah, pembiayaan bahan baku
produksi.
Penjelasan
Skema Murabahah:
a) Bank dan nasabah melakukan akad pembiayaan jual beli
atas suatu barang, dalam akad ini bank bertindak sebagai penjual dan nasabah
berlaku sebagai pembeli.
b) Bank melakukan pembelian barang yang diinginkan
nasabah dari supplier/ penjual dan dibayar secara tunai.
c) Barang yang telah dibeli bank dikirim oleh supplier
kepada nasabah.
d) Nasabah menerima barang yang dibeli.
e) Atas barang yang dibelinya, nasabah membayar kewajiban
kepada bank secara angsuran selama jangka waktu tertentu.
b. Salam
Salam, yakni pembiayaan jual beli dimana barang yang diperjual belikan
belum ada. Pembayaran dilakukan didepan oleh bank namun penyerahan barang oleh
nasabah dilakukan secara tangguh karena memerlukan waktu untuk proses
pengadaannya. Lazimnya, setelah barang tersebut diserahkan kepada bank maka
bank akan menjualnya kepada pembeli yang telah memesan sebelumnya. Praktik ini
disebut salam paralel karena melibatkan pemesan dan bank, serta bank dan
pelaksana yang bertanggung jawab atas realisasi pesanan tersebut.
Contoh
Aplikasi:
Biasa
dipraktekkan bagi pembiayaan produk pertanian. Sebagai contoh seorang pedagang
besar sembako melakukan pemesanan 1000 ton beras yang tipe, kualitas, kuantitas
dan harganya sudah ditentukan kepada seorang petani. Karena petani tersebut
tidak memiliki modal kerja , maka bank akan membiayai modal kerja petani.
Petani menerima dana di awal akad dari bank yang akan digunakan untuk kebutuhan
pengadaan sarana produksi maupun kebutuhan proses penanaman hingga panen.
Setelah panen, hasil beras sesuai spesifikasi yang petani.diminta akan
diserahkan kepada bank. Selanjutnya bank akan menjual kepada pemesannya yaitu
si pedagang besar dan bank akan menerima pembayaran sebagai sumber pelunasan
pembayaran.
Penjelasan
Skema Salam:
1) Bank dan nasabah 2 melakukan akad jual beli atas suatu
barang, dalam akad ini bank bertindak sebagai penjual dan nasabah 2 berlaku
sebagai pembeli.
2) Bank melakukan pemesanan barang kepada nasabah 1
sesuai spesifikasi barang yang dipesan nasabah 2 dan melakukan pembayaran di
muka, dengan kondisi barang belum tersedia. Anatara bank dan nasabah 1 terjadi
transaksi pembiayaan salam.
3) Nasabah 1 mengadakan barang sesuai pesanan, dalam hal
ini barang yang dipesan memerlukan proses untuk pengadaannya. Setelah proses
pengadaan/ pembuatan barang selesai, barang dikirim oleh nasabah 1 kepada
nasabah 2.
4) Setelah barang diterima, nasabah 2 melakukan pembayaran
secara tunai kepada bank. Keuntungan bank adalah selisih antara jumlah
pembiayaan kepada nasabah 1 dan harga jual yang dibayar oleh nasabah 2.
c. Istishna
Istishna, yakni pembiayaan jual beli yang polanya sama dengan pembiayaan
salam, namun berbeda dalam pola pembayarannya. Bila salam pembayarannya
dilakukan didepan akad, maka pembayaran dalam istishna dapat dilakukan secara
bertahap sesuai kesepakatan.
Contoh
Aplikasi:
Biasa
dipraktikkan dalam pembiayaan manufaktur atau pembiayaan kontruksi.
Penjelasan
Skema Istishna:
1) Bank dan nasabah melakukan akad pembiayaan istishna,
untuk pembelian suatu barang.
2) Bank melakukan perjanjian pemborongan bangunan dengan kontraktor
atau pengadaan barang dengan pemasok. Disepakati pula mengenai jangka waktu
penyelesaian pekerjaan serta tahapan progress pekerjaan dan pembayarannya.
3) Bank melakukan pencairan ke pemasok/ kontraktor secara
bertahab berdasarkan progresss pekerjaan sesuai kesepakata.
4) Pemasok/ kontraktor menyerahkan dokumen progress
penyelesaian barang/ pekerjaan sebagai laporan dan dasar pencairan tahap
berikutnya.
5) Bank meneruskan dokumen progress penyelesaian barang/
pekerjaan yang dibuat pemasok/ kontraktor kepada nasabah. Bila nasabah menerima
laporan sesuai kondisi progress pekerjaan, maka bank baru dapat mencairkan
tahap berikutnya.
6) Setiap realisasi pencairan, nasabah mempunyai
kewajiban untuk mengangsur dengan jangka waktu sampai dengan selesainya barang
yang dipesan.
7) Penyerahan
barang pesanan ( kondisi pekerjaan 100% jadi) dari pemasok/ kontraktor kepada
nasabah.
8) Pelunasan.
2.2.2
Pembiayaan
dengan Prinsip Sewa Menyewa
Pengertian pemberian sewa menyewa (ijarah) dapat
didefinisikan sebagai transaksi terhadap penggunaan manfaat suatu barang dan
jasa dengan pemberian imbalan. Apabila objek pemanfaatanya berupa barang maka
imbalannya disebut dengan sewa, sedangkan bila objeknya berupa tenaga kerja
maka imabalannya adalah upah.
Ada 2 jenis
ijarah, yaitu:
a. Ijarah Murni, suatu transaksi sewa menyewa objek tanpa
adanya perpindahan kepemilikan yaitu objek tetap dimiliki sipemilik.
b. Ijarah Mutahiya Bitamlik (IMBT), suatu transaksi sewa
menyewa dimana terdapat pilihan bagi si penyewa untuk
memiliki barang yang disewa diakhir masa sewa melalui
mekanisme sale and lease back.
Penjelasan
Skema Ijarah Muntahiya Bitamlik (IMBT):
1) Bank mengadakan akad IMBT dengan nasabah , yaitu bank
menyewakan suatu objek kepada nasabah dan pada akhir masa sewa barang menjadi
milik nasabah.
2) Bank membeli objek sewa (missal sebuah mobil) dari
supplier/ penjual.
3) Supplier mengirim dokumen kepemilikan objek sewa
(contoh BPKB mobil) kepada bank, selaku pihak yang membeli secara tunai.
4) Pada saat bersamaan supplier melakukan pengiriman
barang kepada nasabah sebagai penyewa.
5) Nasabah selama masa sewa melakukan pembayaran biaya
sewa kepada bank.
6) Pada akhir masa sewa, objek sewa akan dihibahkan oleh
bank kepada nasabah.
2.2.3
Pembiayaan
dengan Prinsip Bagi Hasil
Berdasarkan komposisi share modal bank dalam usaha
nasabah, terdapat 2 pola pembiayaan, yaitu:
a. Mudharabah (total financing)
Perjanjian pembiayaan/ penanaman dana dari pemilik dana (shahibul maal)
kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu yang
sesuai syariah, dengan pembagian hasil usaha antara kedua belah pihak
berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya. Aplikasi: Pembiayaan modal
kerja, pembiayaan proyek, pembiayaan ekspor.
Penjelasan
Skema Mudharabah:
1) Bank dan nasabah bersepakat untuk bekerja sama dalam
suatu usaha yang dijalankan oleh nasabah, melalui system bagi hasil dengan akad
Mudharabah. Di awal perjanjian disepakati masing-masing pihak berhak
mendapatkan keuntungan dari hasil usaha, dengan porsi: bank = x% dan nasabah =
y%.
2) Dalam Mudharabah, bank memberikan share dengan
membiayai 100% kebutuhan dana untuk menjalankan usaha, sedangkan nasabah
memberikanshare berupa keahlian untukmenjalankan usaha.
3) Setelah usaha yang dijalankan mendapatkan realisasi
pendapatan, maka akan dilakukan pembagian hasil keuntungan sesuai nisbah
masing-masing.
4) Pada akhir masa pembiayaan, modal yang diberikan bank
akan dikembalikan.
b. Musyarakah ( joint financing .
Perjanjian diantara para pemilik dana/ modal untuk mencampurkan dana/ modal
mereka pada suatu usaha tertentu, dengan pembagian keuntungan di antara pemilik
dana/ modal berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.
Bila komposisi pembiayaan berkurang dari 100%. Artinya selain bertindak
sebagai pelaksana usaha, nasabah juga memiliki dana sendiri (self financing)
dalam usaha yang dibiayai bank. Komposisi permodalan antara bank dan nasabah
dapat 70%:30% atau 60%;40%, atau sesuai kesepakatan. Perbedaan komposisi akan
menentukan perbedaan nisbah bagi hasil. Semakin besar share dana yang
diberikan, maka semakin besar nisbah bagi hasil yang diterima.
Aplikasi : Pembiayaan modal kerja dan pembiayaan
ekspor.
Penjelasan Skema Musyarakah:
1) Bank dan nasabah bersepakat untuk bekerja sama dalam
suatu usahayang dijalankan oleh nasabah, melalui system bagi hasil dengan akad
musyarakah. Diawal perjanjian disepakati masing-masing pihak berhak mendapatkan
keuntungan dari hasil usaha, dengan porsi: bank = x% dan nasabah = y%.
2) Dalam Musyarakah, bank memberikan share dengan
membiayai sebesar kurang dari 100% kebutuhan dana, sedangkan nasabah memberikan
share berupa keahlian dan share dana. Jadi dana nasabah dan bank akan disatukan
sehingga berjumlah 100% dari total kebutuhan permodalan untuk menjalankan
usaha.
3) Setelah usaha yang dijalankan mendapatkan realisasi
pendapatan, maka akan dilakukan pembagian hasil keuntungan sesuai nisbah
masing-masing. Pada akhir masa pembiayaan, modal yang diberikan bank akan
dikembalikan.
2.3 Fungsi dan Tujuan Pembiayaan
2.3.1
Fungsi pembiayaan
Ada beberapa fungsi dari pembiayaan yang diberikan oleh bank syari’ah
kepada masyarakat penerimaan, diantaranya:
1) Meningkatkan daya guna uang
Para penabung menyimpan uangnya di bank dalam bentuk giro, tabungan dan
deposito. Uang tersebut dalam prosentase tertentu ditingkatkan kegunaannya oleh
bank guna suatu usaha peningkatan produktivitas. Para pengusaha menikmati
pembiayaan dari bank untuk memperluas/ memperbesar usahanya baik untuk
peningkatan produksi, perdagangan maupun untuk usaha-usaha rehabilitasi ataupun
memulai usaha baru. Dengan demikian dana yang mengendap di bank tidak menjadi
idle (diam) dan disalurkan untuk usaha-usaha yang bermanfaat, baik kemanfaatan
bagi pengusaha maupun bagi masyarakat.
2) Meningkatkan daya guna barang\
Dengan bantuan pembiayaan dari bank dapat meningkatkan daya guna barang
contohnya dapat memprodusir bahan mentah menjadi bahan jadi sehingga utility
dari bahan tersebut meningkat.
3) Meningkatkan peredaran uang
Pembiayaan yag disalurkan via rekening-rekening koran pengusaha menciptakan
paertambahan peredaran uang giral dan sejenisnya seperti cek, bilyet giro,
wesel, promes dan sebagainya. Melalui pembiayaan peredaran uang kartal maupun
uang giral akan lebih berkembang oleh karena pembiayaan menciptakan suatu
kegairahan berusaha sehingga penggunaan uang akan bertambah baik kualitatif
apalagi secara kuantitatif.
4) Menimbulkan kegairahan berusah.
Setiap manusia adalah makhluk yang selalu melakukan kegiatan ekonomi yaitu
berusaha untuk memenuhi kebutuhannya. Karena itu pulalah maka pengusaha akan
selalu berhubungan bank untuk memperoleh bantuan permodalan guna peningkatan
usahanya.
5) Stabiltas ekonom.
Dalam ekonomi yang kurang sehat, langkah-langkah stabilisasi pada dasarnya
diarahkan pada usaha antara lain:
a) Pengendalian inflasi
b) Peningkatan ekspor
c) Rehabiltasi prasarana
d) Pemenuh kebutuhan-kebutuhan pokok rakyat
Untuk menekan arus inflasi dan berlebih-lebih
lagi untuk usaha pembangunan ekonomi maka pembiayaan bank memegang peranan
penting.
6) Sebagai jembatan untuk meningkatkan pendapatan
nasional
Para usahawan yang memperoleh pembiayaan tentu saja berusaha untuk
meningkatkan usahanya. Peningkatan usaha berarti peningkatan profit. Bila
keuntungan ini secara kumulatifd dikembangkan lagi dalam arti kata dikembalikan
lagi kedalam struktur pemodalan, maka peningkatan akan berlangsung terus
menerus.
Dengan earnings (pendapatan) yang terus meningkat berarti pajak perusahaan
pun akan terus bertambah. Di lain pihak pembiayaan yang disalurkan untuk
merangsang pertambahan kegiatan ekspor akan menghasilkan pertambahan devisa
negara. Disamping itu dengan semakin efektifnya kegiatan swasembada
kebutuhan-kebutuhan pokok, berarti akan dihemat devisa keuangan negara.
7) Sebagai alat hubungan ekonomi internasional
Bank sebagai lembaga kredit/ pembiayaan tidak hanya bergerak di dalam
negeri tetapi juga di luar negeri. Negara-negara yang kaya atau kuat
ekonominya, demi persahabatan antar negara banyak memberikan bantuan kepada
negara-negara yang sedang berkembang atau membangun. Bantuan tersebut tercermin
dalam bentuk bantuan kredit dengan syarat-syarat yang ringan yaitu margin
(bunga) yang relatif rendah dan jangka waktu penggunaan yang panjang.
2.3.2
Tujuan
Pembiayaan merupakan sumber
pendapatan bagi bank syari’ah. Tujuan pembiayaan yang dilaksanakan perbankan
syari’ah terkait dengan stake holder, yakni:
1. Pemilik: dari sumber pendapatan diatas, para pemilik
mengharapkan akan memperoleh penghasilan atas dana yang ditanamkan pada bank
tersebut.
2. Pegawai: para pegawai mengharapkan dapat memperoleh
kesejahteraan dari bak yang dikelolanya.
3. Masyarakat: Pemilik dana, sebagai pemilik mereka
mengharapkan dari dana yang diinvestasi akan diperoleh bagi hasil. Debitur yang
bersangkutan, dengan menyediakan dana baginya mereka membantu guna menjalankan
usahanya (sektor produktif) atau terbantu untuk pengadaan barang yang
diinginkannya (pembiayaan konsumtif). Masyarakat umumnya-konsumen, mereka
memperoleh barang-barang yang dibutuhkan.
4. Pemerintah: akibat penyediaan pembiayaan pemerintah
terbantu dalam pembiayaan pembangunan negara, disamping akan diperoleh pajak
(berupa pajak penghasilan atas keuntungan yang diperoleh bank dan juga
perusahaan-perusahaan.
5. Bank: bagi bank yang bersangkutan, hasil dari
penyaluran pembiayaan, diharapkan bank dapat meneruskan dan mengembangkan
usahanya agar tetap survival dan meluas jaringan usahanya, sehingga semakin
banyak masyarakat yang dapat dilayaninya.
2.4.1
Karakteristik
Bank Syariah diantaranya :
a) Berdasarkan prinsip syariah
b) Implementasi prinsip ekonomi Islam dg ciri:
·
pelarangan
riba dalam berbagai bentuknya
·
Tidak
mengenal konsep “time-value of money”
·
Uang
sebagai alat tukar bukan komoditi yg diperdagangkan.
c) Beroperasi atas dasar bagi hasil
d) Kegiatan usaha untuk memperoleh imbalan atas
jasa
e) Tidak menggunakan “bunga” sebagai alat untuk
memperoleh pendapatan
f) Azas utama => kemitraan, keadilan, transparansi dan
universal
g) Tidak membedakan secara tegas sector moneter dan
sector riil (dapat melakukan transaksi 2 sektor riil.
2.4.2
Prinsip Bank Syariah
Dalam melaksanakan fungsi jasa
keuangan perbankan syariah menggunakan beberapa prinsip yang perlu diperhatikan,
diantaranya :
a) Prinsip Wakalah : Wakalah berarti penyerahan,
pendelegasian, atau pemberian mandat.
b) Prinsip Kafalah : Kafalah adalah jaminan yang
diberikan oleh penanggung (kafiil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi
kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung (makfuul anhu ashil)
c) Prinsip Hawalah : Hawalah adalah pengalihan utang dari
orang yang berutang (muhil) kepada orang lain yang menanggungnya (munhal’
alaih)
d) Prinsip Sharf : Prinsip Sharf adalah prinsip yang
digunakan dalam transaksi jual beli mata uang, baik antar mata uang sejenis
maupun antar mata uang berlainan jenis.
e) Prinsip Ijarah : Objek ijarah adalah manfaat dari
penggunaan barang dan jasa, apabila dikaitkan dengan penggunaan barang maka
diistilahkan dengan sewa – menyewa sedangkan apabila dikaitkan dengan
penggunaan jasa maka diistilahkan dengan upah – mengupah.
1. Penghimpun Dana
2. Penyaluran dana
3. Jasa pelayanan
4. Berkaitan dengan surat berharga
5. Lalu lintas keuangan dan pembayaran
6. Berkaitan dengan pasar modal
7. Investasi
8. Dana pensiun
9. Sosial
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pembiayaan adalah pemberian
fasilitas penyediaan dana untuk mendukung investasi yang telah direncanakan
berdasarkan kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak
yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu
tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.
Secara umum ada 3 jenis akad dalam
pembiayaan di bank syariah yaitu :
a) Pembiayaan dengan prinsip Jual-Beli, yaitu
Prinsip jual beli dilaksanakan sehubungan dengan adanya perpindahan kepemilikan
barang atau benda (Transfer Of Property) Tingkat keuntungan ditentukan didepan
dan menjadi bagian harga atas barang yang dijual. Ada 3 jenis akad dalam
pembiayaan jual beli, diantaranya murabahah, salam, istishna.
b) Pembiayaan dengan prinsip Sewa Menyewa, yaitu
sebagai transaksi terhadap penggunaan manfaat suatu barang dan jasa dengan
pemberian imbalan,. Apabila obyek pemanfaatannya berupa barang, maka imbalannya
disebut dengan sewa , sedangkan bila obyeknya berupa tenaga kerja maka
imbalannya disebut upah Pada dasarnya ijarah didefinisikan sebagai hak
untuk memanfaatkan barang atau jasa dengan membayar imbalan tertentu. Ada
2 jenis akad dalam pembiayaa sewa menyewa, diantaranya ijarah dan ijarah
muntahiya bittamilk
c) Pembiayaan dengan prinsip Bagi hasil,
yaitu Berdasarkan komposisi share modal bank dalam usaha nasabah. Ada 2
jenis akad dalam pembiayaan bagi hasil diantaranya musyarakah dan mudharaba
Komentar
Posting Komentar